Klaten, pena-pagi-nusantara.my.id – Jawa Tengah. Aktivitas pertambangan pasir Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menuai sorotan dan resahkan warga setempat. Pasalnya, kegiatan tambang yang semestinya beroperasi pagi hingga sore hari diduga tetap berlangsung hingga malam, sehingga dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Dugaan tersebut terungkap setelah Tim Investigasi Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi tambang pada Senin malam (12/1/2026) sekitar pukul 20.32 WIB. Di lokasi, tim mendapati aktivitas penambangan masih berjalan dengan intensitas tinggi. Terlihat ratusan dump truk mengantre untuk memuat material pasir, sementara sejumlah alat berat jenis excavator terus beroperasi menggali dan memindahkan material ke bak truk.
Tambang pasir tersebut berada di bawah naungan PT Berkah Sari Merapi, dengan pemilik yang disebut bernama Pedut. Aktivitas penambangan yang dilakukan di luar jam operasional disinyalir penyalahgunaan izin serta berpotensi melanggar aturan perizinan lingkungan.
Baca juga: Dari Tanah Merah Untuk Prestasi Nasional, Siswa SMPN 1 Buktikan Kualitas
Keberadaan tambang yang berjarak sekitar 100 hingga 200 meter dari permukiman warga menimbulkan keresahan. Warga mengeluhkan kebisingan alat berat, polusi debu, serta ancaman longsor, terutama saat curah hujan tinggi melanda wilayah tersebut.
Sulastri (bukan nama sebenarnya), salah satu warga sekitar, mengaku kerap terbangun di malam hari akibat suara alat berat yang terus beroperasi.
“Sering kaget pas malam hari, seperti lupa kalau rumah saya hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi tambang,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun, sementara pengurusan perizinan baru rampung beberapa bulan terakhir. Menurutnya, perusahaan tersebut tergolong sebagai salah satu tambang besar di Kabupaten Klaten dengan omzet yang diduga mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Baca juga: Antisipasi Musim Hujan, Polres Demak Gelar Latihan Dasar SAR
Warga mengaku kebingungan untuk mengadu. Pemerintah desa yang diharapkan menjadi penengah dinilai terkesan diam. Bahkan, beredar dugaan adanya kompensasi bulanan yang diterima perangkat desa dari pihak perusahaan, meski kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan.
Selain kebisingan, ancaman longsor menjadi kekhawatiran utama warga.
“Kami takut kalau tanah di belakang rumah tiba-tiba longsor. Hujan akhir-akhir ini deras, dan kami tidak tahu kapan bencana itu bisa terjadi,” ujar Eko, warga lainnya.
Keluhan serupa disampaikan Saripah (bukan nama sebenarnya). Ia berharap aktivitas tambang tidak dilakukan pada malam hari.
“Kalau bisa malam jangan beroperasi. Kami juga butuh tidur nyenyak, tapi ini suara alat berat terus berdengung sampai pagi,” katanya.
Saripah juga menyoroti belum adanya kejelasan kompensasi bagi warga terdampak. Ia menilai pihak perusahaan seharusnya memberikan solusi konkret atas dampak kebisingan, polusi, serta potensi bencana yang mengancam keselamatan warga.
Kekhawatiran warga dinilai beralasan. Di sejumlah daerah lain, aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan permukiman dan diperparah curah hujan tinggi kerap memicu bencana longsor.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal antara lokasi tambang dan permukiman warga adalah 500 meter.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Klaten, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, serta Gubernur Jawa Tengah, untuk turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran jam operasional maupun perizinan yang disorot warga.
Tim/ Red_











