Bangkalan pena-pagi-nusantara.my.id-Jawa Timur|Dugaan pemotongan gaji karyawan mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah operasi Kelurahan Kraton. Sejumlah karyawan mengeluhkan adanya selisih honor yang mereka terima dibandingkan dengan nominal yang biasa dibayarkan.
Seorang karyawan inisial Ade mengaku, “selama dua minggu bekerja biasanya menerima honor sebesar yang ia peroleh. Namun, saat melakukan pengecekan rekening, dana yang masuk tidak sesuai, sehingga terdapat selisih”,ucapnya.
“Gaji saya kok hanya segitu, padahal biasanya normal,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Baca juga: Kapolres Subang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Perkuat Pelayanan Kinerja
Meski demikian, Ade mengakui dua pekan terakhir terdapat beberapa hari libur kalender merah. Sesuai kontrak kerja, hari libur tersebut karyawan tidak diaktifkan di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga berdampak pengurangan honor.
“Memang ada beberapa hari libur karena kalender merah, mungkin dipotong itu,” imbuhnya.
Selain persoalan honor, Ade juga mengungkap adanya polemik terkait tunjangan hari raya (THR). Ia menyebut, pada tahun sebelumnya karyawan sempat menerima THR rata-rata sebesar Rp 400.000. Namun belakangan, pengelola SPPG disebut menyarankan agar dana tersebut dikembalikan, lantaran pada tahun ini diinformasikan tidak ada pencairan THR.
Baca juga: Kapolsek Pamanukan Sigap Evakuasi Lansia Sakit Stroke Terjebak Banjir
“Sekarang teman-teman masih berpikir untuk mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, klarifikasi diperoleh dari salah satu pengelola SPPG setempat, Dian Ruspitasari, membantah adanya pemotongan gaji karyawan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak ada informasi pemotongan gaji, Pak. Mohon maaf, Bapak dapat informasi dari mana?” ujar Dian saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, Dian juga meminta agar identitas karyawan yang memberikan informasi kepada media dapat disebutkan, dengan alasan untuk ditindaklanjuti. Ia menutup percakapan dengan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah jelas dan hanya terjadi kesalahpahaman.
“Bisa disebutkan nama karyawannya, Pak, biar saya tindak lanjuti. Sudah clear ya, Pak, tidak ada pemotongan gaji, hanya kesalahpahaman menerima informasi. Cukup sampai di sini. Terima kasih,” tulisnya.
Namun, tak lama berselang, beredar pesan dalam grup WhatsApp internal karyawan yang diduga berisi nada intervensi. Dalam pesan tersebut, Dian menyinggung soal evaluasi dan menegaskan bahwa tidak ada narasi pemotongan gaji sebesar Rp 400.000. Ia menyebut, persoalan itu merupakan hasil audit terkait THR yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dan belum ditindaklanjuti.
Dalam pesan tersebut pula, Dian mempertanyakan mengapa informasi itu bisa sampai ke media, serta mengancam akan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) hingga pemutusan kontrak kerja jika mengetahui siapa pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Apabila saya tahu orangnya, langsung SP 2 atau mending PC saya siapa yang menyebarkan beritanya,” demikian kutipan pesan dalam grup WhatsApp tersebut.
Situasi panas tersebut menimbulkan kekhawatiran kalangan karyawan, khususnya terkait kebebasan menyampaikan keluhan serta transparansi pengelolaan hak tenaga kerja.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan suatu program pemerintah yang diharapkan dapat berjalan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat. Oleh karena itu, pengawasan serta keterbukaan dalam pengelolaan, termasuk perlindungan hak karyawan, menjadi hal yang krusial agar tidak terjadi dugaan penyimpangan yang dapat mencederai tujuan mulia program tersebut.
Media akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait sumber lebih valid dan akan menyajikannya ke publik.Robin/red_











