BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan Haris, perwakilan Jasa Raharja, dalam kegiatan Optimalisasi Pendataan dan Tunggakan Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (11/6).
Menurut Haris, setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor secara otomatis juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi dasar pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Lansia Tertabrak Motor Depan Pasar Kembangsari Kondisi Mulai Membaik
“SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan menjadi bentuk perlindungan negara kepada masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan raya. Bentuk jaminan tersebut meliputi biaya perawatan korban luka-luka, santunan meninggal dunia kepada ahli waris, santunan cacat tetap, hingga bantuan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
“Bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan kondisi luka ringan dan terdapat lawan kendaraan lain, baik kendaraan bermesin maupun tidak bermesin, kami memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp 1 juta,” terang Haris.
Baca juga: Empat Santri Bantah Jadi Korban, Narasi Pelapor dalam Kasus Al-Anfas Dipertanyakan
Selain santunan dan biaya perawatan, Jasa Raharja juga menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk membantu menjamin biaya pengobatan korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Haris menjelaskan, Jasa Raharja memiliki batas maksimal jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Apabila biaya pengobatan melebihi plafon yang ditanggung Jasa Raharja, maka kekurangannya dapat dijamin melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Misalnya korban kecelakaan membutuhkan biaya perawatan sebesar Rp 30 juta, sementara plafon jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta. Maka kekurangan Rp 10 juta dapat dicover oleh BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan bertujuan memastikan korban kecelakaan memperoleh pelayanan medis yang optimal tanpa terbebani biaya pengobatan yang tinggi. Melalui sistem koordinasi yang telah terbangun, proses penjaminan biaya perawatan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Karena itu kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor. Di dalamnya terdapat SWDKLLJ yang menjadi dasar perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ketika terjadi musibah, negara hadir melalui Jasa Raharja dan juga dukungan BPJS Kesehatan,” tambah Haris. Robin/red_











