BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan berencana melakukan pemanggilan Kepala UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan guna klarifikasi dugaan polemik pembebanan biaya pembelian buku pelajaran serta pengelolaan Dana BOS yang menjadi perhatian publik.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., menegaskan pihaknya segera meminta penjelasan langsung dari kepala sekolah. “Saya panggil kepala sekolahnya untuk klarifikasi,” ujarnya, Jum’at (1/8).
Menanggapi dugaan adanya pungutan kepihak wali murid, Ali Yusri secara tegas menyampaikan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
Baca juga: Klarifikasi SDN Kraton 3 Bangkalan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos
“Waduh, tidak dibenarkan itu. Termasuk pelanggaran,” Tegasnya.
Saat ditanya apakah praktik tersebut masih terjadi karena belum ada sanksi yang memberi efek jera, ia menjawab singkat, “Iya, betul mas.”
Sebelumnya, pihak SDN Kraton 3 membantah mewajibkan wali murid membeli buku. Sekolah menyebut keterlambatan pengadaan buku Bahasa Indonesia dan IPAS disebabkan revisi Capaian Pembelajaran (CP) serta proses pencetakan di penerbit yang belum selesai.
Baca juga: 1 Orang Tewas Dalam Bentrokan Matraman
Meski demikian, Dinas Pendidikan akan mendalami seluruh informasi, termasuk dugaan adanya kelemahan dalam perencanaan pengadaan buku. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan langkah pembinaan dan evaluasi guna memastikan pengelolaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan. Robin/ red_











