Bangkalan pena-pagi-nusantara.my.id – Jawa Timur | Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU Blega, yang melibatkan oknum warga dengan menggunakan mobil Elf berwarna oranye.
Informasi awal yang diperoleh melalui rekaman video, memperlihatkan aktivitas pengisian BBM ke dalam sejumlah jerigen yang dimasukkan ke dalam kendaraan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan setelah SPBU tutup operasional, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Aktivitas tersebut biasanya malam hari ketika pom tutup sekitar pukul 23.00 WIB malam hari,” ungkap sumber.
Baca juga: Sella Safrina Harumkan Nama Bangkalan Dunia Catwalk
Dalam video, tampak dua orang laki-laki dengan leluasa melakukan pengisian jerigen yang kuat dugaan berisi BBM bersubsidi Aktivitas itu menuai sorotan, mengingat pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen terindikasi bukan untuk kepentingan yang dibenarkan tanpa izin resmi.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan oknum warga, sehingga praktik penimbunan BBM tersebut dapat berlangsung di luar jam operasional. Jika dugaan itu benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang berhak atas distribusi BBM bersubsidi secara adil.
Mengingat pengelolaan dan pendistribusian BBM bersubsidi diatur secara ketat oleh negara. Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Baca juga: Diduga Pelaku Kejahatan Jalanan, Seorang Pria NyarisTewas Diamuk Warga
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali atau ditimbun untuk kepentingan komersial. SPBU sebagai lembaga penyalur resmi juga diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin jika terbukti melanggar.
Saat dilakukan upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU setempat melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan aktivitas melawan hukum. Robin/red_










