Pena Pagi Nusantara

Pengambilan Sumpah Anggota PERADI RAYA di Pengadilan TinggiJawa Tengah

Semarang pena-pagi-nusantara.my.id | Ketua Umum DPP PERADI RAYA ikut hadir dalam pelantikan advokat  atau pengambilan sumpah di pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang.

Para advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut, dilantik setelah mereka mengikuti beberapa tahapan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang pasti sudah mengikuti proses magang.

Dalam penyumpahan tersebut Wakil Pengadilan Tinggi, Dr. Suprapti, S.H., M.H., berpesan seluruh advokat yang diambil sumpahnya agar memperhatikan, menghayati serta melaksanakan hal yang paling penting.

Baca juga: Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

“Advokat sebagai unsur aparat penegak hukum harus menjaga integritas. Soal integritas tidak boleh ada tawar menawar, jadikan harga mati. apabila integritas tergadaikan maka advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile) tidak ada artinya.

” Advokat harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim maupun jaksa, terlebih lagi dengan KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih seperti diatur dalam Pasal 150 KUHAP seperti mendampingi kliennya di seluruh tahapan pemeriksaan, meminta salinan BAP/Berita Acara Pemeriksaan kepada pejabat untuk kepentingan pembelaan tersangka, bebas berpendapat disetiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa, memperoleh dokumen/bukti yang relevan untuk pembelaan dan lain-lain.

Situasi dimana public trust terhadap penegakan hukum sangat merosot seperti saat ini, karena ada beberapa hakim dan advokat yang ditangkap KPK, maka Wakil Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, S.H., M.H. berharap agar advokat menjaga integritas serta dapat turut memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan penegakan hukum. Bagaimanapun, penegakan hukum dan keadilan yang masih lemah akan berdampak pada merosotnya iklim investasi.

Baca juga: Kades Hoho Diduga Jadi Amukan Beberapa Masa Pendemo

Ketiga, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, S.H., M.H., menyemangati para advokat agar juga “melek teknologi” dengan memberikan sosialisasi tentang perkembangan proses peradilan melalui e-court dan e-Berpadu.

Beliau berharap bahwa dengan sistem baru yang diprakarsai Mahkamah Agung (MA) proses peradilan bisa lebih efisien dengan sistem elektronik yang ada sekarang dan para advokat dapat memaksimalkan sistem yang baru tersebut.

Ketum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapi, ST., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA. Beserta jajarannya ikut memberikan arahan setelah usainya penyumpahan. Para advokat baru diingatkan agar menjaga kesolidan, kekompakan, ikut berkontribusi dan aktif di organisasi, tidak terlibat praktek kotor, meningkatkan keterampilan (hard-skill maupun soft-skill), membangun jaringan (network) dan tidak pernah berhenti untuk belajar serta menegakkan hukum dan keadilan (Justitia Omnibus).

Ketum PERADI RAYA ( Persaudaraan Keadailan Se- Indonesia Raya ) berkomitmen teguh menegakkan prinsip negara hukum (Rule of Law), meneguhkan profesionalisme, serta saling menghargai sesama advokat, baik dengan advokat dari sesama organisasi maupun dengan advokat dari organisasi lain termasuk juga terhadap aparat penegak hukum (APH) lainnya. Red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara