Pena Pagi Nusantara

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Jajaran Polres Bangkalan berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana dan mengamankan 24 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (13/3).

Kapolres menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka merupakan target operasi (TO) yang sebelumnya sudah menjadi fokus penindakan kepolisian. Sementara 10 kasus lainnya dengan 14 tersangka berhasil diungkap di luar target operasi.

“Untuk yang masuk target operasi, terdapat empat kasus judi online dengan empat tersangka, tiga kasus narkoba dengan empat tersangka, satu kasus bahan peledak dengan satu tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan dengan satu tersangka,” jelas AKBP Wibowo.

Baca juga: Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Selain itu, dalam pengungkapan di luar target operasi, Polres Bangkalan mencatat 10 kasus dengan 14 tersangka. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, yakni sembilan kasus dengan 13 tersangka. Sedangkan satu kasus lainnya merupakan perjudian online dengan satu tersangka.

Kapolres juga menyebut terdapat beberapa tindak pidana lain yang berhasil diungkap, di antaranya kasus pencurian logam pengaman kaki jembatan Jembatan Suramadu dengan 7 tersangka serta kasus pencurian dengan kekerasan berupa ponsel yang melibatkan dua tersangka di wilayah Kecamatan Kamal dan Kecamatan Sepulu.

Menurutnya, Operasi Pekat Semeru ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkalan dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.

Baca juga: Kades Hoho Diduga Jadi Amukan Beberapa Masa Pendemo

“Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” pungkasnya. Robin/red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara