PARUNG pena-pagi-nusantara.my.id | Dengan wajah lesu, inisial AL digelandang Polsek Parung Polres Bogor setelah terbukti memiliki ratusan butir obat keras daftar G yang disimpan dalam rumah kontrakan tempat tinggalnya.
AL diamankan petugas kepolisian karena kontrakan yang ditempati didapati 200 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang termasuk dalam obat keras daftar G dilarang beredar secara bebas.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan, terduga AL berhasil diamankan berikut barang bukti obat G setelah petugas mendapatkan laporan dari warga soal ada kegiatan mencurigakan.
Baca juga: Profesi Wartawan Bukan Obyek Diskriminasi
“Terduga tinggal di rumah kontrakan Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng. Usai mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung mendatangi rumah kontrakan AL,” ujar Kompol Maman, Selasa 17 Maret 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian didampingi Ketua RT serta Ketua RW, akhirnya petugas mendapati sebanyak 200 butir pil obat keras daftar G dari dalam rumah kontrakan AL, terduga pemilik.
“Barang bukti yang kami amankan 20 kaplet obat keras daftar G, isi masing-masing kaplet 10, totalnya ada 200 butir, 1 buah IPhone dan 1 alat hisap sejenis bong,” papar Kapolsek.
Baca juga: Dandim Bangkalan Rangkul LSM dan Media, Tekankan Independensi Pers
Selanjutnya, terduga pelaku AL beserta barang bukti obat keras akan diserahkan ke pihak Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Boim/red_











