BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perbup Nomor 15 Tahun 2026 tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2026 terkait penetapan zona wilayah PKL. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk respons konkret atas aspirasi masyarakat, termasuk hasil audiensi yang sebelumnya telah disampaikan oleh HMI Cabang Bangkalan kepada Pemerintah Daerah, salah satunya terkait penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Bangkalan.
Namun demikian, di balik langkah progresif tersebut, HMI menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam regulasi, khususnya pada Pasal 19.
Dalam ketentuan sebelumnya, proses pendataan PKL dibuka secara mandiri, memberikan ruang partisipasi luas bagi seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan diri kepada dinas terkait. Skema tersebut mencerminkan semangat inklusivitas dan keterbukaan akses terhadap legalitas usaha.
Baca juga: Sepulang Halal Bihalal Rombongan Pesilat Bentrok Dengan Warga
Akan tetapi, pada Pasal 19, muncul ketentuan yang mensyaratkan bahwa PKL harus tergabung dalam paguyuban serta berada di zona yang sesuai untuk dapat mengajukan permohonan dan memperoleh pengakuan. Perubahan pendekatan itu dinilai berpotensi menciptakan inkonsistensi dalam kerangka regulasi.
Ketua HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu, menilai bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dalam implementasi di lapangan.
“Di awal pendataan dibuka secara mandiri untuk semua PKL, tetapi di Pasal 19 justru muncul syarat harus tergabung dalam paguyuban. Ini yang kami khawatirkan akan menimbulkan ketimpangan implementasi,” ujarnya.
Baca juga: Turnamen Mobile Legends Kapolres Demak Cup 2026 Resmi Ditutup
Menurutnya, tidak semua PKL memiliki akses maupun kesempatan untuk bergabung dalam paguyuban, meskipun mereka telah lebih dahulu mendaftarkan diri secara resmi kepada pemerintah.
“Bagaimana dengan PKL yang sudah masuk data secara pribadi, tetapi tidak tergabung dalam paguyuban? Jangan sampai mereka justru tidak diakui dan kehilangan haknya,” tegasnya.
HMI menilai bahwa keberadaan paguyuban pada dasarnya merupakan langkah positif untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan suara PKL. Namun, menjadikannya sebagai syarat administratif utama justru berpotensi mengarah pada eksklusivitas dan menutup akses bagi sebagian pelaku usaha kecil.
Selain itu, HMI juga menyoroti aspek pembinaan yang seharusnya menjadi hak seluruh PKL. Pembinaan tidak hanya berkaitan dengan penataan, tetapi juga mencakup dukungan nyata seperti bantuan sarana usaha, mulai dari rombong, alat dagang, hingga fasilitas penunjang lainnya yang dapat meningkatkan kapasitas ekonomi pelaku usaha kecil.
Dalam konteks itu, HMI mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada anggaran APBD, tetapi juga membuka peluang melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai alternatif pembiayaan pemberdayaan.
“Kalau ada keterbatasan anggaran, pemerintah harus melihat peluang lain, seperti CSR. Ini juga bagian dari tuntutan kami, agar CSR lebih terbuka dan benar-benar diarahkan untuk pemberdayaan, termasuk bagi PKL,” tambah Kresna.
Menurut HMI, optimalisasi CSR dapat memberikan dampak signifikan dalam membuka lapangan kerja baru. Penyediaan sarana usaha dalam jumlah besar, seperti rombong bagi PKL, dinilai mampu menjadi solusi konkret dalam penguatan ekonomi masyarakat kecil.
Oleh karena itu, HMI mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada, dengan memastikan bahwa:
• pembinaan bersifat inklusif dan dapat diakses oleh seluruh PKL;
• mekanisme pendaftaran tidak bergantung sepenuhnya pada paguyuban;
• implementasi zonasi dilakukan secara fleksibel dan transparan;
• serta distribusi program pemberdayaan, termasuk melalui CSR, dilakukan secara adil dan merata.
HMI menegaskan bahwa penataan PKL tidak boleh hanya berorientasi pada ketertiban semata, tetapi juga harus menjamin keadilan akses dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.
Tanpa evaluasi yang komprehensif, regulasi yang bertujuan menata justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru. Bagi HMI, keberpihakan kepada PKL bukan sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Robin/red_










