Pena Pagi Nusantara

Rangkap Jabatan pada Satu Figur Pejabat, Berpotensi Konflik Kepentingan

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Praktik rangkap jabatan di lingkaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan kini mulai menuai sorotan. Penumpukan posisi strategis pada satu figur dinilai berisiko membuka konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan internal.

Sorotan itu mengarah pada Ahmat Hafid, pejabat eselon II yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, serta Dewan Komisaris di BUMD Sumber Daya Bangkalan. Tiga jabatan tersebut berada pada titik krusial: pengelolaan anggaran, pengawasan internal, dan entitas bisnis daerah.

Keterangan itu disampaikan Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), Ridoi Nababan. Ia menilai kondisi tersebut problematik dan akan menghilangkan independensi pengawasan.

Baca juga: HMI Bangkalan Ungkap Potensi Ketimpangan PKL

“Bagaimana mungkin pengelola keuangan juga menjadi pengawasnya? Ini sama saja memeriksa diri sendiri,” ujarnya Sabtu, (4/4).

Menurutnya, BPKAD berperan sebagai pusat pengelolaan anggaran, sementara Inspektorat bertugas mengawasi. Ketika dua fungsi itu berada dalam satu kendali, muncul celah besar dalam sistem kontrol yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Kondisi makin kompleks dengan posisi komisaris di BUMD. Sebab perusahaan daerah juga menerima penyertaan modal dari APBD yang dikelola BPKAD. Artinya, terdapat irisan kepentingan antara pengelola anggaran, pengawas, dan pihak yang menikmati aliran dana.

Baca juga: KA Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumiayu, Perjalanan Lintas Selatan Jawa Terganggu

Ridoi menduga, lemahnya independensi pengawasan internal turut berkontribusi pada temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kalau pengawasan tidak independen, wajar temuan BPK terus berulang. Ini masalah sistemik,” tegasnya.

Ia mendesak Bupati Bangkalan segera menunjuk Inspektur definitif, bukan sekadar Plt, demi memulihkan fungsi pengawasan.

“Inspektorat harus berdiri independen, tidak boleh berada di bawah bayang-bayang pengelola anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Hafid mengakui adanya aturan ketat terkait rangkap jabatan. Namun ia menegaskan, posisinya sebagai komisaris telah melalui mekanisme resmi dan berdasarkan penugasan kepala daerah.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, hingga aturan disiplin PNS, yang pada prinsipnya melarang rangkap jabatan tanpa penugasan resmi.

“Rangkap jabatan dimungkinkan jika ada penugasan dari pemerintah daerah, khususnya di BUMD,” jelasnya.

Ia juga mengklaim telah mengikuti proses seleksi terbuka (open bidding) bersama sejumlah peserta lain, serta memegang surat penugasan resmi.

Ke depan, ia menargetkan perbaikan tata kelola BUMD, pemulihan aset, dan pengembangan usaha agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, polemik ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan. Di tengah tuntutan transparansi publik, publik pun mempertanyakan: siapa yang mengawasi, jika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama. Robin/red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara