Pena Pagi Nusantara

KPP Pratama Bangkalan Ingatkan Warga Taat Pajak

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Kepala KPP Pratama Bangkalan, mengimbau masyarakat Bangkalan agar segera melaporkan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu yang telah diberikan, untuk akhir April 2026.

Imbauan Subandi saat dikonfirmasi di kantor pelayanan pajak setempat, Rabu (29/4). Ia menegaskan pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu pelaporan sejak Maret lalu.

“Ini sebenarnya sudah kami berikan kebijakan sejak bulan Maret, dengan waktu satu bulan hingga akhir April, untuk masyarakat melakukan lapor pajak,” ujar Subandi.

Baca juga: Dugaan Upaya Paksa Penarikan Mobil Oleh Oknum DC GOR Pati Viral

Menurut Subandi kebijakan itu lebih difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan, bukan semata pada pembayaran pajak itu sendiri.

“Yang kami tekankan saat ini adalah lapor bayarnya dulu. Untuk proses pembayaran, nanti ada tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Subandi menilai masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu. Kepatuhan menjadi bentuk bagian kontribusi pembangunan atau kemajuan negara.

Baca juga: Karang Taruna Kotabaru Kordinasi Serta Ajukan Dana Hibah 2026 ke Bupati 

Ia berharap masyarakat Bangkalan tidak menunda kewajiban lapor pajak, serta mulai membangun kesadaran, pajak memiliki peran penting dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kesadaran membayar dan melaporkan pajak sangat penting. Itu bentuk kontribusi nyata masyarakat untuk negara,” tegasnya.

Dengan sisa waktu yang ada, KPP Pratama Bangkalan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak terlambat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Tinggal besuk terakhir laporan SPT (Surat pemberitahuan), selanjutnya tetap bisa lapor, namun masuk kategori terlambat lapor,” tutupnya. Robin/ red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara