Pena Pagi Nusantara

Dikemas Kesepakatan, Polemik Biaya Wisuda MAN 1 Bangkalan Disorot Secara Hukum

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Polemik penarikan biaya wisuda di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bangkalan menuai sorotan setelah pihak madrasah memberikan klarifikasi resmi. Dari sudut pandang hukum, kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait dugaan pungutan yang bersifat memaksa.

Kepala madrasah Ali Wafa menyampaikan bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan siswa siswi kelas XII bukanlah kebijakan sepihak sekolah, melainkan berangkat dari keinginan siswa yang kemudian disepakati bersama wali murid melalui forum rapat.

“Kebijakan ini atas permintaan dari murid yang disetujui oleh wali murid dari masing-masing siswa yang berkenan ikut. Kami menjembatani keinginan murid, ngapunten bapak. Terima kasih atas atensinya,” ujar kepala madrasah dalam keterangannya, Selasa (5/5)

Baca juga: Puluhan Pemotor Tergelincir Akibat Tumpahan Solar, Polres Bangkalan Buru Pelaku

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat mandiri.

“Sudah dilakukan rapat yang melibatkan wali murid. Bahwa kegiatan ini harus mandiri oleh siswa yang berkeinginan untuk mengadakan pelepasan dan disetujui oleh masing-masing wali murid atau orang tua, dan kami hanya menjembatani keinginan para siswa tersebut,” imbuhnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menutup ruang kritik. Pasalnya, di lapangan ditemukan adanya penetapan nominal biaya sebesar Rp 600 ribu bagi siswa yang mengikuti wisuda, serta Rp 400 ribu bagi siswa yang tidak ikut namun tetap diminta membayar.

Baca juga: Perkuat Persaudaraan Antar Perguruan Silat, Cetak Atlet Muda Pejagan Berkualitas

Dari perspektif hukum, Rosul Mochtar, pengacara sekaligus Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), menilai meskipun kegiatan disebut berbasis kesepakatan, namun adanya penetapan nominal yang mengikat justru mengarah pada pungutan, bukan sumbangan.

“Dalam regulasi pendidikan, sumbangan itu harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ditentukan besarannya. Ketika sudah ada angka Rp 600 ribu dan Rp 400 ribu, itu kehilangan sifat sukarelanya,” tegas Rosul.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak boleh bersifat wajib.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan kepada peserta didik kecuali dalam ketentuan tertentu dan tidak bersifat memaksa.

Prinsip dalam PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh membebani masyarakat dengan biaya yang tidak sah.

Lebih lanjut, Rosul menyoroti adanya kewajiban pembayaran bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan sebagai indikasi kuat adanya unsur pemaksaan.

“Kalau tidak ikut tapi tetap harus bayar Rp400 ribu, ini jelas bukan sumbangan. Ini sudah masuk kategori pungutan yang bersifat memaksa, karena tidak ada pilihan bebas bagi wali murid,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalih “kesepakatan dalam rapat” tidak serta-merta melegitimasi kebijakan tersebut apabila dalam praktiknya terdapat tekanan atau ketidakseimbangan posisi antara pihak sekolah dan wali murid.

“Dalam hukum, kesepakatan harus lahir secara bebas. Kalau ada tekanan, atau pilihan yang tidak benar-benar bebas, maka itu bisa dianggap cacat secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 juga telah menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukanlah kewajiban dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua.

Dengan demikian, meskipun pihak madrasah menyatakan hanya sebagai fasilitator, praktik penarikan biaya dengan nominal tetap dan terlebih bagi yang tidak ikut, tetap berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam regulasi pendidikan.

Menurut Rosul Mochtar, jika terbukti melanggar, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif, hingga kewajiban pengembalian dana kepada wali murid. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan. Robin/red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara