Pena Pagi Nusantara

Dugaan Gugatan Cerai Fiktif PA Bangkalan, Istri Tak Pernah Ajukan Cerai dan Sewa Advokat

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Perempuan warga Naroan Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, disingkat Raujan, viral diperbincangkan warga sekitar setelah muncul dalam video yang diunggah akun TikTok Khabertana. Video tersebut mengungkap dugaan adanya gugatan cerai yang diajukan atas namanya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Dalam tayangan itu, pemilik akun menegaskan bahwa selama menjalani rumah tangga Raujan tidak pernah mengajukan gugat cerai terhadap suaminya sebut DIN maupun menyewa advokat untuk mengurusnya.

“Apakah selama perkawinan pernah melakukan taklik terhadap suami?” tanya pemilik akun. “Tidak pernah,” jawab Raujan.

Baca juga: Dinkes Bangkalan Tegaskan Penanganan Rujukan Ibu Hamil Sesuai SOP.

Saat ditanya apakah pernah menyewa kuasa hukum untuk menggugat cerai suaminya DIN di PA Bangkalan, ia kembali menjawab singkat, “Tidak pernah.”

Pemilik akun kemudian dengan terang-terangan menyebut empat nama advokat yang diduga terlibat dalam proses gugatan tersebut, yakni Moh. Zaini, Matsunah Ridwan, Nusrian Azhar Ghafur, dan Aldi Dwi Oktavianto. Dalam video itu juga disampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum dan kode etik profesi apabila proses gugatan benar dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan/fiktif.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik akun TikTok, Abdussalam, membenarkan bahwa video tersebut dibuat berdasarkan fakta dan informasi yang menurutnya didukung dokumen dari institusi resmi di Bangkalan.

Baca juga: UNHM Bentuk SPI Ciptakan Layanan Puskesmas Akuntabel

“Untuk memastikan kebenaran proses tersebut, saya memperoleh dokumen yang menurut saya adalah bukti kuat adanya dugaan tindak pidana. Dokumen itu saat ini saya pegang,” ujarnya. Selasa, (7/7)

Abdussalam juga menduga terdapat pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam proses gugatan tersebut. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya apabila persoalan itu berlanjut ke ranah hukum.

“Saya berani viralkan dan sebut nama keempat advokat itu karena bukti itu valid, dan saya siap bertanggungjawab,” terangnya.

Selain itu, ia menyebut ada keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial THR yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Burneh. Dugaan tersebut, menurut Abdussalam, berkaitan dengan upaya merekayasa seolah-olah pihak istri yang mengajukan gugatan cerai. Dikatakan juga bahwa akte cerai tersebut kini sudah tercetak di PA.

“Kalau suami yang mengajukan cerai tentu ada konsekuensi biaya dan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi. Saya menduga karena itulah gugatan dibuat seolah berasal dari pihak istri,” katanya.

Abdussalam juga mengaku pernah dihubungi oleh seorang advokat dan diajak mediasi agar kasus ini tidak menjadi lebih viral. “Tapi saya gak mau, selesaikan dulu kasus tersebut,” tegas Dossalam.

Hingga berita ini beredar luas, belum ada keterangan resmi dari pihak empat advokat yang disebutkan maupun dari pihak yang dituding dalam video tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi dari semua pihak terkait. Robin/ red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara