BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan kini menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai pembelian buku paket yang masih dibebankan kepada sebagian siswa, penarikan dana kelas, hingga isu pengelolaan Dana BOS yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembelian buku paket Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS). Pengadaan buku pelajaran pada dasarnya merupakan salah satu komponen yang dapat dibiayai melalui Dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, kepala sekolah Diyah Yulia Rosa melalui Wali Kelas 3B, Tyas, menjelaskan bahwa sekolah sebenarnya telah menyiapkan buku paket untuk dibagikan kepada siswa. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diketahui terdapat revisi sehingga sekolah harus memesan buku edisi terbaru.
Baca juga: 1 Orang Tewas Dalam Bentrokan Matraman
“Awalnya semua buku paket dari sekolah sudah saya siapkan untuk dibagikan kepada siswa, namun saya cek di sistem SIBI Kemendikdasmen buku Bahasa Indonesia dan IPAS mengalami revisi, sehingga pihak sekolah harus memesan buku baru yang sampai saat ini belum terkirim,” ujarnya kepada wartawan. Jum’at, (30/7).
Selama menunggu buku tersebut datang, Tyas mengaku menawarkan dua alternatif kepada wali murid, yakni materi akan didikte saat pembelajaran berlangsung atau dibagikan dalam bentuk file PDF.
“Sebelum buku datang khusus mata pelajaran tersebut akan saya dikte saat pelajaran berlangsung atau bisa saya bagikan PDF nya agar mudah dicetak. Namun salah seorang wali murid bertanya jika membeli buku tersebut di mana, saya menjawab kalau ingin membeli bukunya saya bagikan link-nya,” katanya.
Baca juga: Jateng Green Industry Summit 2026 SMKN 5 Raih Penghargaan
Menurut Tyas, dirinya justru terkejut ketika sebagian besar siswa telah membawa buku yang dibeli secara mandiri.
“Saya kaget dan langsung bertanya ke anak-anak, kok beli bukunya? Kan bisa cetak PDF saja. Mereka menjawab, kata mama saya lebih murah beli bukunya ketimbang cetak PDF-nya, Bu,” tuturnya.
Selain itu, dugaan penarikan dana kelas juga menjadi pembahasan. Menurut Tiyas, dana tersebut bukan berasal dari instruksi sekolah, melainkan inisiatif paguyuban wali murid.
“Saat memanggil wali murid untuk memaparkan program saya dalam satu tahun ke depan, salah seorang wali bertanya, ‘Ibu, kelas ini catnya sudah pudar, apa boleh kami cat?’ Saya menjawab, ‘Monggo, Bu, tetapi dananya dari mana?’ Mereka menjawab paguyuban sudah terbentuk dan dana kelas yang dikumpulkan masih mencukupi,” jelasnya.
Tyas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mewajibkan siswa membeli buku maupun meminta wali murid mengumpulkan dana untuk pengecatan ruang kelas. Ia berdalih semuanya atas inisiatif paguyuban.
Sementara itu, Kepala UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan, Diyah Yulia Rossa, membantah tudingan bahwa dirinya mengelola langsung Dana BOS.
“Terkait BOS saya tidak pegang uang. Yang pegang adalah bendahara karena itu tugas dan tanggung jawabnya. Saya hanya mengontrol dan memastikan kebutuhan guru maupun siswa terpenuhi. Informasi yang beredar salah besar,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya penggunaan Dana BOS tanpa bukti transaksi.
“Semua pengeluaran sudah ada peruntukannya dan itu terinput dalam RKAS, dan di setiap transaksi ada nota karena diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPK. Tidak benar kalau dibilang ada belanja yang tidak memiliki nota,” katanya.
Terkait keterbukaan informasi, Diyah menyatakan pihak sekolah siap memberikan informasi penggunaan Dana BOS sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami siap jika masyarakat meminta data penggunaan BOS, namun sesuai prosedur yang telah ditentukan. Yang berhak memeriksa keuangan BOS adalah Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPK. Masyarakat dapat melihat informasi penggunaan Dana BOS melalui papan informasi yang telah dipasang di sekolah,” pungkasnya.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta dipertanggungjawabkan melalui RKAS dan bukti transaksi yang sah. Apabila ditemukan penyimpangan dalam penggunaannya, penanganan dan pemeriksaan menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat pengawas yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan. Robin/ red_











