LAMONGAN pena-pagi-nusantara.my.id | Seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa), MS dicopot dari jabatannya dan ditahan di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0812 Lamongan, Jawa Timur. Langkah tersebut diambil setelah MS diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, serta merusak fasilitas sekolah.
Korban diketahui bernama Munir. Ia dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah hingga hidungnya berdarah setelah diduga dipukul oleh MS di lingkungan sekolah, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar dan pemberitaan yang dikutip dari Tribunnews, peristiwa tersebut bermula ketika Munir menegur seorang siswa yang kedapatan tidak mengenakan kaus kaki saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Pickup Bermuatan Atap Spandek Versus Kereta Api Perlintasan Sebidang Weleri
Munir kemudian meminta siswa tersebut pulang sebentar untuk mengambil kaus kaki yang tertinggal.
Teguran itu rupanya diceritakan sang siswa kepada orang tuanya, MS. Situasi tersebut kemudian memicu kesalahpahaman hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap kepala sekolah.
MS diduga tidak terima anaknya mendapat teguran, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah Munir. Insiden tersebut menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Baca juga: Sinergi PERADI RAYA Dengan UNUSIA
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap sikap dan tanggung jawab anggota TNI dalam menyikapi persoalan di tengah masyarakat. Perbedaan pendapat maupun persoalan terkait anak seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, bukan dengan tindakan kekerasan.
Dalam perkembangan berikutnya, MS terlihat menyampaikan permintaan maaf kepada Munir. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, ia tampak bersimpuh sambil menangis dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses penanganan perkara tetap menjadi hal penting untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencopotan jabatan dan penahanan MS di Makodim 0812 Lamongan menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, keterangan resmi lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan dan sanksi yang akan dijatuhkan masih diperlukan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan harus mengedepankan komunikasi dan penghormatan terhadap tenaga pendidik. Tidak ada persoalan yang semestinya diselesaikan dengan kekerasan. Red_
Sumber InformasiTerkini1














