Pena Pagi Nusantara

Bidan Persalinan Burneh Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Kelalaian Pelayanan

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Bidan (YN) yang membuka praktik mandiri di wilayah Kecamatan Burneh resmi dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan atas dugaan kelalaian penanganan bayi baru lahir yang berujung pada kondisi medis serius.

Laporan tersebut diajukan keluarga pasien melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat & Konsultan Hukum Hartono & Partners.

Dalam surat aduannya, Hartono mendesak Dinkes Banhkalan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional terhadap bidan YN atas dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan yang dilakukan.

Baca juga: Mayat Mahasiswa di Kolong Jembatan Kodam Makasar

“Klien kami mengalami kerugian besar akibat dugaan kelalaian medis itu, Kami meminta Dinas Kesehatan tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi,” tegas Hartono, Jumat (29/5).

Hartono menjelaskan, kasus bermula saat pasien melahirkan bayi di tempat praktik bidan YN Rabu, 19 November 2025.

Menurut keterangan kliennya, Hartono menduga bidan YN tidak memberikan suntikan Vitamin K kepada bayi, tidak menawarkan tindakan tersebut, tidak memberikan penjelasan manfaat maupun risiko apabila tindakan tidak dilakukan, serta tidak meminta persetujuan medis kepada keluarga pasien.

Baca juga: Musafir Tak Bernyawa Masjid Kadilangu Geger

“Klien kami tidak pernah menolak tindakan yang dilakukan, karena sejak awal tidak pernah mendapat penjelasan,” ujar Hartono.

Sekitar satu bulan lebih pasca persalinan, bayi dilaporkan mengalami kondisi darurat berupa muntah dan penurunan kesadaran. Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Ngimbang, Lamongan, bayi didiagnosis mengalami perdarahan otak yang disebut berkaitan dengan Vitamin K Deficiency Bleeding.

Akibat kondisi tersebut, bayi harus menjalani tindakan operasi dan dinyatakan mengalami gangguan perkembangan jangka panjang.

Hartono menilai terdapat unsur dugaan kealpaan dalam kasus tersebut, mulai dari kewajiban hukum tenaga kesehatan, dugaan pelanggaran standar pelayanan neonatal, hingga adanya akibat medis yang dialami pasien.

Atas dasar itu, pihaknya resmi mengadukan perkara tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) meski sampai saat ini ia mengaku belum mendapat tanggapan resmi.

“Kami berharap ini menjadi perhatian serius, bahan evaluasi, sekaligus pengingat bagi seluruh tenaga kesehatan agar pelayanan terhadap pasien dilakukan sesuai standar profesi dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Robin/red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara