Pena Pagi Nusantara

Pemilik Cafe Laporkan Pengunjung Diduga Arogan Yang Viral

Blora pena-pagi-nusantara.my.id – Jawa Tengah | Kasus keributan yang viral di berbagai platform medsos kejadian di cafe Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berujung ke jalur hukum. Pemilik cafe yang menjadi korban resmi melaporkan terduga pelaku inisial AG ke Polres Blora, atas dugaan sikap arogansi yang disertai dugaan diskriminasi.

Kuasa hukum terduga kotban, John L Situmorang, S.H., M.H. menjelaskan, AG bersama beberapa rekannya sebelumnya sempat melakukan karaoke di cafe tersebut beberapa hari sebelum kejadian viral. Dari aktivitas tersebut, total tagihan mencapai Rp2.200.000, namun baru dibayarkan Rp1.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.200.000.

Keesokan harinya, AG kembali datang ke cafe. Saat itu waktu memasuki Magrib, sehingga pihak cafe meminta agar aktivitas karaoke menunggu sementara sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Pihak cafe menyampaikan bahwa karaoke boleh dilanjutkan, namun kekurangan pembayaran sebelumnya diminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Baca juga: Sella Safrina Harumkan Nama Bangkalan  Dunia Catwalk

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, AG justru mengelak dan diduga marah-marah, bahkan memancing perhatian pengunjung lain. Situasi semakin memanas ketika pihak AG lebih dulu mengunggah video kejadian ke media sosial, yang kemudian dibalas dengan unggahan video klarifikasi dari pihak cafe. Perang narasi di ruang digital inilah yang membuat peristiwa tersebut viral dan menuai beragam reaksi publik.

Atas kejadian tersebut, Polsek Jepon langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi, dibantu oleh Bhabinkamtibmas. Namun AG masih menunjukkan sikap arogansi, bahkan mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.

Meski sempat dilakukan upaya mediasi, perdamaian tidak tercapai. Pihak korban awalnya bersedia berdamai, namun AG dinilai tetap bersikeras, tidak menghargai proses mediasi, dan bahkan pergi tanpa pamit, sehingga upaya damai dinyatakan gagal.

Baca juga: Diduga Pelaku Kejahatan Jalanan, Seorang Pria NyarisTewas Diamuk Warga

Sikap AG dalam video yang beredar luas menuai kecaman keras dari warganet, yang menilai perilaku tersebut tidak pantas dan merugikan pelaku usaha.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dari pemilik cafe pada Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., serta Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.

Kapolsek Jepon, IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa jajarannya langsung turun ke lokasi pasca kejadian. “Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian,” jelasnya kepada awak media.

Kasus Buka Diskusi Soal Etika dan Dampak Media Sosial

Karena upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Blora guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Kasus itu menjadi perhatian luas publik dan membuka diskusi soal etika pelanggan, kewajiban pembayaran, serta dampak media sosial yang kerap membentuk opini sepihak sebelum proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara