Pena Pagi Nusantara

PN Salatiga Memanas, Kesaksian Mantan Sopir Diah Ungkap Gadai Mobil Tanpa BPKB

SALATIGA  pena-pagi-nusantara.my.id | Sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga, digelar 9 Maret 2026 kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang itu mempertemukan penggugat Diah Iswahyuningsih dengan Tergugat I Y. Joko Tirtono dan Tergugat II Muhamad Yusuf.

Suasana ruang sidang memanas saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi. Sorotan utama muncul dari kesaksian Muhamad Taufiq, mantan sopir penggugat, yang menjelaskan kronologi terkait mobil Honda Jazz putih milik Diah Iswahyuningsih.

Menurut Taufiq, kendaraan tersebut pernah digadaikan oleh penggugat kepada Muhamad Yusuf tanpa disertai dokumen BPKB. “Mobil itu digadaikan tanpa BPKB. Kemudian sempat diambil lagi dan ditukar dengan sertifikat yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya. Ia juga menyebut sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Erwin, namun legalitasnya tidak pernah jelas.

Baca juga: Danlanal Batuporon Rangkul LSM dan Aktivis Perkuat Pembangunan Bangkalan

Kesaksian tersebut sontak membuat suasana tegang karena berbeda dengan narasi awal perkara. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan Siti Aisyah, mengaku pernah memiliki persoalan hukum dengan penggugat dalam perkara lain dan telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Sering ada tekanan. Bahkan beliau sering mengaku sebagai orang yang memiliki latar belakang hukum,” ungkap Siti Aisyah, yang memunculkan pertanyaan mengenai identitas “orang hukum” yang dimaksud.

Baca juga: Laki Tua MD Mengenaskan Dalam Rumah Tua

Menanggapi dinamika tersebut, kuasa hukum tergugat Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H., meminta majelis hakim untuk memberikan perlindungan saksi dan menghimbau agar tidak terjadi tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi setelah mereka memberikan keterangan di bawah sumpah. Permintaan ini disampaikan demi menjaga objektivitas proses persidangan dan rasa aman bagi para saksi.

Sidang yang penuh dinamika ini menjadi perbincangan hangat masyarakat, dengan banyak pihak menilai kesaksian yang terungkap membuka sisi lain dari sengketa. Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan publik menunggu bagaimana fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan perkara. Red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara