BANGKALAN pena-pagi-nusantara.mu.id | Polres Bangkalan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal, terdiri dari dua perkara tindak pidana migas dan satu kasus pencurian hewan. Hal ini disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Kapolres, kasus menonjol adalah tumpahan BBM jenis solar yang sempat viral pada 3 Mei 2026. Tumpahan terjadi sepanjang sekitar 10 kilometer dari Kelurahan Bancaran menuju Arosbaya, menyebabkan sejumlah pengendara tergelincir.
Baca juga: Dikemas Kesepakatan, Polemik Biaya Wisuda MAN 1 Bangkalan Disorot Secara Hukum
“Peristiwa ini akibat kebocoran tangki truk yang sudah dimodifikasi dan kran penutupnya rusak, sehingga solar berceceran di jalan,” jelas AKBP Wibowo.
Baca juga: Puluhan Pemotor Tergelincir Akibat Tumpahan Solar, Polres Bangkalan Buru Pelaku
Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres, polisi menemukan lokasi penimbunan solar ilegal di Pamekasan dan Sidoarjo. Petugas mengamankan tiga truk tangki, sejumlah tandon berisi solar, serta peralatan pemindahan BBM.
“Dalam kasus ini kami menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga pengelola gudang,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah Sepulu. Satu tersangka diamankan bersama barang bukti berupa mobil pikap dan puluhan jeriken berisi pertalite.
“Modusnya membeli BBM subsidi lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada keterlibatan pihak SPBU dalam kasus ini. Robin/red_.










