JAKARTA pena-pagi-nusantara.my.id | Kediaman pribadi Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI bersenjata laras panjang sejak Rabu sore, 8 Juli 2026. Pengamanan diperketat setelah tim Kortastipidkor Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penjagaan dipusatkan di rumah pribadi Jampidsus yang berada di Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Berdasarkan informasi yang beredar, lebih dari satu regu atau sekitar 20 personel TNI, baik berseragam lengkap maupun berpakaian sipil, terlihat bersiaga di pintu gerbang dan area sekitar rumah.
Selain personel TNI, sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung yang mengenakan seragam dinas juga tampak keluar masuk kompleks kediaman tersebut.
Baca juga: Dugaan Gugatan Cerai Fiktif PA Bangkalan, Istri Tak Pernah Ajukan Cerai dan Sewa Advokat
Meski pengamanan diperketat, hingga saat ini tidak ada informasi bahwa kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Jampidsus. Operasi penyidikan diketahui difokuskan pada lokasi lain yang berada di kawasan Cipete.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, serta Koinn Money Changer di Jakarta Selatan. Cafe tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dikaitkan dengan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus pada Mei 2024.
Menurut keterangan Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, penggeledahan merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tata kelola batu bara untuk pasokan PLTU, serta pengembangan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Baca juga: Dinkes Bangkalan Tegaskan Penanganan Rujukan Ibu Hamil Sesuai SOP.
Dalam proses penggeledahan di salah satu lokasi, penyidik dilaporkan membuka sebuah brankas yang disebut berisi sejumlah mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status barang bukti tersebut maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan resmi Kejaksaan Agung pada kesempatan sebelumnya, penempatan personel TNI untuk mengamankan pejabat kejaksaan merupakan bagian dari pengamanan melekat terhadap jaksa yang menangani perkara strategis. Pengamanan tersebut disebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas negara, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Hingga saat ini, baik Kejaksaan Agung maupun Polri belum menyampaikan keterangan yang mengaitkan pengamanan di rumah Jampidsus dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Aparat juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Red_











