Pena Pagi Nusantara

Purbalingga Diduga Marak Sabung Ayam Saat Ramadan, Indikasi Ada Keterlibatan Oknum

Purbalingga pena-pagi-nusantara.my.id | Diduga paktik judi sabung ayam masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan saat Ramadan, yang seharusnya bisa menjaga suasana religius dan ketertiban sosial.

Sumber, menyebutkan arena sabung ayam tersebut berada sekitar Jl Waru Doyong, Dusun I, Kedungjati, Bukateja. Lokasi yang relatif tertutup itu diduga menjadi ajang berkumpulnya para pengunjung dan sekaligus bertaruh dalam pertarungan ayam aduan, Minggu ( 8/3).

Para pihak orang di lokaai menuturkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian sesaat, melainkan sudah berlangsung rutin. Di lokasi yang telah disiapkan sebagai arena atau ring pertarungan, para penonton disebut kerap memadati area sambil menyaksikan jalannya laga ayam aduan yang disertai taruhan uang.

Baca juga: Kapolda Bali Hadiri Gelar Agung Pecalang Bali Tahun 2026

Tidak hanya dihadiri warga sekitar, arena tersebut juga diduga menarik kedatangan peserta dari luar daerah yang datang untuk bertaruh maupun sekadar menyaksikan pertandingan.

Yang lebih mematik perhatian publik, beredar kabar di masyarakat umum bahwa arena sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial EK. Inisial itu disebut-sebut oknum aparat yang berdinas di lingkungan Koramil wilayah setempat. Dugaan keterlibatan oknum aparat itulah yang memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat kaitannya aktivitas pjudi tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu tentu menjadi preseden serius bagi penegakan hukum dan citra institusi aparat penegak hukum di daerah.

Baca juga: Wakapolda Bali Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika

Jelas secara hukum, praktik judi sabung ayam diatur dalam pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru menggantikan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama, menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan Ramadan. Warga menilai aktivitas perjudian seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan religius yang dijunjung tinggi masyarakat.

“Kalau benar ada perjudian dan bahkan melibatkan oknum aparat, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Purbalingga, untuk segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan praktik perjudian tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan arena sabung ayam tersebut.

Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir praktik perjudian ini akan terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, merusak ketertiban masyarakat serta mencoreng kesakralan bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai moral dan spiritual. Tim

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara