BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus penagihan utang terjadi terhadap seorang warga desa Kemayoran Kota Bangkalan berinisial SS (35).
SS mengaku menjadi korban intimidasi, ancaman, hingga penggerebekan rumah oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian.dan kini resmi melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan. Senin, (31/3) berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/160/SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.
Peristiwa itu berawal dari transaksi utang piutang tahun 2025. Saat itu, seorang rekan SS berinisial L meminjam uang sebesar Rp 49 juta kepada perempuan berinisial I. Proses penyerahan uang dilakukan melalui SS, yang mengaku hanya bertindak sebagai perantara sebelum uang tersebut diserahkan kepada L.
Baca juga: Ishaq Maulana Sabet Dua Gelar Bergengsi Juara Internasional Ikan Molly Thailand
Masalah mulai memanas Januari 2026, ketika L diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang. Namun, bermodus menagih langsung kepada peminjam, pihak pemberi pinjaman, yakni I bersama suaminya berinisial IM, justru menekan SS untuk bertanggung jawab.
SS menegaskan dirinya bukan pihak yang berutang. Namun tekanan terus datang.
“Saya sudah jelaskan berkali-kali bahwa saya hanya dititipi untuk menyerahkan uang itu, bukan yang meminjam. Tapi mereka tetap memaksa saya untuk bayar,” ungkap SS kepada wartawan.
Baca juga: Polres Demak Gelar Upacara Purna Bakti Kapolsek Guntur
Tak hanya itu, SS mengaku menerima ancaman serius dari IM melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, IM diduga melontarkan intimidasi dengan menyebut dirinya sebagai “mafia” dan menekan korban agar segera melunasi utang tersebut.
“Dia bilang dirinya mafia dan menyuruh saya segera bayar. Saya benar-benar takut, karena ancamannya bukan main-main,” tutur SS dengan nada tegang.
Dalam kondisi tertekan dan diliputi rasa takut, SS akhirnya mencari cara untuk memenuhi tuntutan tersebut. Ia menggadaikan sepeda motor miliknya senilai Rp 10 juta kepada seorang pria berinisial H. Selain itu, SS juga mengumpulkan dana tambahan hingga total Rp 18,2 juta yang kemudian ditransfer kepada I dalam enam kali transaksi.
“Saya sampai harus gadaikan motor. Semua itu saya lakukan karena takut, bukan karena saya punya utang. Saya dipaksa dalam keadaan tertekan,” tegasnya.
Puncak kejadian terjadi Minggu, 29 Maret 2026. SS mengungkapkan bahwa IM bersama empat orang tak dikenal mendatangi rumahnya di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Mereka disebut memaksa masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Tanpa izin mereka masuk, bilangnya polisi. Rumah saya diacak-acak, mereka cari barang sambil terus menekan saya untuk bayar. Saya dan keluarga sangat ketakutan,” kata SS.
Merasa keselamatannya terancam dan mengalami kerugian materiil, SS akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangkalan dengan menghadirkan dua saksi berinisial M dan MY.
Saat ini, kasus dugaan pemerasan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengusut tuntas dugaan aksi premanisme berkedok aparat tersebut guna memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya pelapor.











