BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan mendorong seluruh fasilitas pelayanan kesehatan segera menuntaskan kewajiban Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Plt Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., MM., mengungkapkan dari 22 puskesmas, baru 10 yang telah mengurus Pertek. Sementara 12 puskesmas lainnya belum menuntaskan proses tersebut, termasuk Puskesmas Tanah Merah.
“Yang sudah melaksanakan pengurusan Pertek ada 10 puskesmas, tinggal 12 termasuk Tanah Merah yang masih belum,” ujar Siddik saat sosialisasi IPAL di Aula Puskesmas Tanah Merah, Senin (10/8).
Baca juga: Sajikan Konsep Kerohanian HUT RI ke-81 Kelurahan Kraton
Menurutnya, Pertek IPAL bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan dengan upaya mencegah pencemaran dan melindungi masyarakat.
“Pentingnya IPAL, kami mengawasi dampaknya pada masyarakat sekitar,” tegasnya.
DLH juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah, termasuk melalui pengujian mutu air dan tanah. Siddik meminta kewajiban perizinan lingkungan tidak dianggap sepele.
Baca juga: Iuran HUT RI Guru Bukan Ranah Pengawasan Dinas
“Jangan diambil enteng izin ini. Ini berlaku untuk selamanya,” tegasnya.
Khusus Puskesmas Tanah Merah, ia meminta proses pengurusan segera ditindaklanjuti.
“Kapus Tanah Merah tolong segera diurus. Tinggal action-nya dari puskesmas,” pungkasnya.
Polres Ingatkan Konsekuensi Hukum
Sementara itu, IPDA Deky Pratama Jaya Kusuma, S.H., M.H., Kanit Tipidsus Polres Bangkalan mewakili Kapolres Bangkalan, mengingatkan seluruh pihak agar pengelolaan dan pembuangan limbah dilakukan sesuai ketentuan.
“Pengelolaan dan pembuangan limbah harus sesuai ketentuan. Apabila terjadi pelanggaran dan memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Deky.
Ia menegaskan, penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran.
“Konsekuensi hukum terhadap pelanggaran IPAL pada dasarnya bertujuan menjaga keselarasan dan kelestarian lingkungan agar tetap sehat serta terhindar dari pencemaran yang berdampak kepada masyarakat,” tegasnya. Robin/ red_












