JAKARTA pena-pagi-nusantara.my.id | Identitas dua direktur jenderal (dirjen), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kehilangan jabatan.
Menkeu mengakui telah memberhentikan dua orang anak buahnya dari jabatan dirjen.
Keduanya, yakni Febrio Nathan Kacaribu dari jabatan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Luky Alfirman dari jabatan Dirjen Anggaran.
Purbaya menerangkan pencopotan tersebut sangat efektif, Selasa (21/4) dan telah menunjuk pelaksana harian (Plh), mulai aktif sejak pemberhentian dilakukan.
“Sudah dikasih Plh sekarang. Sudah dari kemarin sore aktif,” ucap Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/4).
Untuk sementara ini, Purbaya belum memberikan tugas baru kepada Febrio maupun Luky. Purbaya mengaku masih mengkaji posisi yang tepat dengan kompetensi keduanya.
Baca juga: Satu Orang Pelaku Pencurian Asal Lampung Dihancurkan Masa
“(Febrio dan Luky) Istirahat dulu. Nanti saya cari tempat yang pas buat mereka,” tambahnya.
Atas pemberhentian itu Febrio dan Luky, kini terdapat tiga posisi dirjen di Kementerian Keuangan yang kosong.
Selain Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Dirjen Anggaran, kekosongan jabatan juga terjadi pada kursi Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Masyita Crystallin.
Baca juga: Maling Gasak Motor Warga Semarang Utara
Masyita diketahui mendapatkan mandat baru untuk bertugas di PT Danantara Investment Management (Persero).
Purbaya menyampaikan bakal adakan seleksi kandidat untuk ketiga posisi strategis eselon I dan melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara bersamaan.
Beliau menargetkan akan mulai melaporkan nama-nama kandidat terpilih nantinya pada bulan depan.
“Nanti, kan sekalian diajukan ke Presiden. Jadi sekaligus mungkin di awal atau pertengahan Mei,” tuturnya.
Purbaya juga melantik 5 pejabat baru eselon II Kemenkeu, yaitu 2 pejabat Sekretariat Jenderal, 1 pejabat Direktorat Jenderal Strategi dan Fiskal (DJSEF), 1 pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan 1 pejabat Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 94 Tahun 2026 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Seperti di sinyalir dalam platform resmi berita terupdate. Red_










