FKKS Burneh Luruskan Tafsir Jam Kerja Guru: 37,5 Jam Bukan Absen, Tapi Beban Profesional
Bangkalan.
Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Kecamatan Burneh yang digelar di SDN Jambu 1 menegaskan sikap kolektif terhadap polemik penafsiran jam kerja ASN guru. Forum ini menilai pemaknaan 37 jam 30 menit kerja ASN tidak boleh direduksi menjadi sekadar kehadiran fisik di sekolah.
Diskusi berlangsung serius dan argumentatif, dengan merujuk langsung pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Para kepala sekolah sepakat bahwa regulasi jam kerja ASN harus dibaca secara utuh dan kontekstual dengan karakteristik profesi guru.
Baca juga: Banjir Lumpuhkan Akses Aktivitas Warga
Kepala SDN Jambu 2 Kecamatan Burneh, Suraji, M.Pd., menyatakan bahwa guru bukan ASN administratif yang pekerjaannya diukur dari presensi harian, melainkan tenaga profesional dengan beban kerja substantif.
“Menafsirkan 37 jam 30 menit sebagai kewajiban hadir penuh di sekolah adalah keliru. Undang-undang sudah jelas menyebutkan bahwa perencanaan, evaluasi, bimbingan, dan pengembangan peserta didik adalah bagian inti dari beban kerja guru,” tegas Suraji. (Selasa, 13/1)
Ia menekankan, beban kerja guru mencakup lima komponen utama: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, bimbingan dan pelatihan peserta didik, serta tugas tambahan yang relevan. Seluruh komponen tersebut, menurutnya, telah memenuhi ketentuan jam kerja ASN guru secara profesional, meskipun tidak seluruhnya dilakukan di ruang sekolah.
Baca juga: Viral Protes MBG Bocah SD Menuai Kontroversi
Pandangan tersebut diperkuat oleh para pengawas pendidikan yang hadir. Mereka menilai ketidaksamaan tafsir di lapangan berpotensi menimbulkan tekanan administratif dan mengganggu fokus guru dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik.
Sebagai langkah konkret, Forum Komunikasi Kepala Sekolah Kecamatan Burneh bersepakat untuk melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Bangkalan. Tujuannya memastikan kesamaan tafsir kebijakan agar implementasi regulasi tidak merugikan guru dan tidak menyimpang dari amanat undang-undang.
Ketua forum, Zainudin, menegaskan bahwa forum memilih jalur dialog dan kajian sebagai bentuk tanggung jawab birokrasi pendidikan.
Forum ini menandai sikap tegas kepala sekolah di tingkat kecamatan dalam menjaga profesionalisme guru dari penafsiran regulasi yang sempit. Pesannya jelas: jam kerja guru adalah beban profesional, bukan sekadar hitungan absen.
(Robin)










