Jakarta pena-pagi-nusantara.my.id | Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pendistribusian emas ilegal Indonesia. Total putaran uang hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pihaknya sudah bertemu perwakilan PPATK untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, seperti dilansir detik.com.
“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1).
Baca juga: Kapolres Subang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Perkuat Pelayanan Kinerja
Pertemuan tersebut memastikan negara bisa memperoleh sesuai dengan haknya. Menurut Yuliot, dalam kasus tambang emas ilegal perputaran uangnya dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan sejumlah pihak.
Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” tambah dia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana tersebut ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi dugaan terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, nilai yang sangat signifikan.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Kapolsek Pamanukan Sigap Evakuasi Lansia Sakit Stroke Terjebak Banjir
PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik exploitasi berlebihan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.red_











