Pena Pagi Nusantara

Mendesak Dugaan Pemerasan dan Mafia Peradilan Oknum Polres, Oknum Jaksa Perkara Narkoba Pemalang

PEMALANG pena-pagi-nusantara.my.id | Jawa Tengah.  Praktik dugaan transaksional perkara kembali mencuat eilayah hukum Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat kepolisian dan kejaksaan dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelanggaran dimulai saat proses penyidikan di tingkat kepolisian. Oknum aparat, termasuk yang disebutkan sebagai , diduga melakukan:

​Meminta uang sebesar Rp100 juta (negosiasi menjadi Rp70 juta) dengan janji membebaskan anak pelapor dari jeratan hukum.

Baca juga: Kabar Baik!!! Anggota Advokat PERADI RAYA Ambil Sumpah Pengadilan Tinggi Bandung

​Memerintahkan pelapor membuat buku tabungan berisi uang kesepakatan dan menyerahkan buku tersebut kepada oknum aparat.

​Menjanjikan rehabilitasi, namun kenyataannya tersangka tetap diproses hukum hingga ke tahap kejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

Dugaan pratek pungutan liar berlanjut saat berkas perkara masuk ke tahap penuntutan. diduga melakukan:

Baca juga: Sumpah Resmi Advokat PERADI RAYA Pengadilan Tinggi Bali

​Meminta uang tambahan hingga Rp50 juta. Meski pelapor menolak karena tidak ada jaminan bebas, oknum tersebut akhirnya menerima uang tunai sebesar Rp30 juta dengan janji meringankan hukuman.

​Melakukan pemeriksaan paksa terhadap tas milik pelapor serta mempertanyakan perhiasan yang dikenakan pelapor. Hal ini merupakan bentuk intimidasi dan perilaku yang melanggar Kode Perilaku Jaksa (Perja No. PER-014/A/JA/11/2012).

​Tidak memberikan informasi yang jelas terkait jadwal sidang pertama kepada pihak keluarga, sehingga menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan yang layak.

​ Tindakan para oknum tersebut diduga kuat melanggar:

​ . (Terkait pemerasan dan gratifikasi).

​ . tentang Kode Etik Profesi Polri.

​ . tentang Kode Perilaku Jaksa.


Kasus itu menunjukkan adanya indikasi kuat “mafia peradilan” di wilayah hukum Pemalang yang memanfaatkan kerentanan keluarga terdakwa. Perlu ada tindakan tegas dari dan () untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Tim/ red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara