Pena Pagi Nusantara

Kasus Bayi Klinik YN Burneh, Ketua IBI Bangkalan Buka Suara.

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Menanggapi polemik dugaan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus bayi di Klinik YN, Kecamatan Burneh, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bangkalan, Nur Hotibah, memberikan penjelasan tertulis terkait aturan profesi dan standar pelayanan kebidanan.

Dalam keterangannya, Nur Hatibah menegaskan bahwa pemberian Vitamin K1 kepada bayi baru lahir merupakan tindakan wajib dalam pelayanan kebidanan di Indonesia.

Ditegaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak serta Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan, yang mewajibkan bayi baru lahir menerima pelayanan neonatal esensial, termasuk suntikan Vitamin K1 dalam waktu 1–2 jam setelah persalinan.

Baca juga: Bidan Persalinan Burneh Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Kelalaian Pelayanan

Ia menjelaskan, apabila tindakan medis tidak dilakukan karena adanya penolakan dari keluarga, bidan tetap memiliki kewajiban memberikan edukasi secara jelas mengenai manfaat Vitamin K1 serta risiko medis yang dapat terjadi apabila bayi tidak mendapatkannya.

“Jika keluarga tetap menolak setelah diberikan edukasi, maka harus ada informed refusal atau surat penolakan tindakan yang ditandatangani keluarga, disertai dokumentasi lengkap dalam rekam medis pasien,” jelasnya. (Senin, 1/6)

Menurutnya, tidak diberikannya Vitamin K1 tanpa alasan medis yang sah, tanpa edukasi, serta tanpa persetujuan atau penolakan tertulis, berpotensi melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik bidan.

Baca juga: Mayat Mahasiswa di Kolong Jembatan Kodam Makasar

Bahkan Nur Hotibah menekankan, kondisi tersebut dapat masuk dalam aspek kelalaian pelayanan atau omission, yakni tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Lebih lanjut disampaikan, terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran anggota, Nur Hotibah menyebut IBI memiliki sistem pengawasan melalui Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB).

Proses penanganannya, dikatakan, dimulai dari adanya laporan masyarakat, fasilitas kesehatan, sejawat, atau dinas kesehatan, dilanjutkan investigasi, verifikasi bukti dan klarifikasi, hingga sidang etik apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Jika terbukti bersalah, sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembinaan, pelatihan ulang, hingga rekomendasi pencabutan sementara atau permanen terhadap rekomendasi IBI sebagai syarat perizinan praktik bidan,” paparnya.

Selaku ketua IBI Bangkalan, ia juga mengimbau seluruh tenaga bidan untuk memperketat kepatuhan terhadap SOP pelayanan neonatal, memperkuat dokumentasi rekam medis, meningkatkan kemampuan komunikasi kepada masyarakat, serta mengedepankan prinsip keselamatan pasien.

Nur Hotibah menegaskan, kegagalan pemberian Vitamin K1 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan risiko klinis nyata yang dapat mengancam keselamatan bayi pada masa awal kehidupannya.

“Pendekatan preventif melalui edukasi dan kepatuhan terhadap standar operasional menjadi tanggung jawab mutlak setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer maupun praktik mandiri,” pungkasnya. Robin/red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara