Pena Pagi Nusantara

Bantah Dugaan Lalai, Audit AMP Tak Temukan Pelanggaran SOP

BANGKALAN pena-pagi-nusantara.my.id | Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kelalaian pelayanan persalinan, pihak Bidan YN yang membuka klinik persalinan di wilayah Kecamatan Burneh memberikan klarifikasi resmi melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata.

Bahtiar membantah tudingan yang menyebut kliennya tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar, termasuk dugaan tidak diberikannya suntikan vitamin K kepada bayi saat proses persalinan.

“Persalinan tanggal 19 November 2025, ibu dan bayi lahir dalam kondisi sehat. Klien kami telah melakukan tindakan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemberian vitamin K dan vaksin HB-0 kepada bayi,” ujar Bahtiar, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Bidan Persalinan Burneh Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Kelalaian Pelayanan

Menurutnya, setelah persalinan selesai, ibu dan bayi dipulangkan dalam kondisi baik. Bahkan, beberapa minggu setelah persalinan, dikatakan keluarga pasien masih melakukan kontrol ke klinik Bidan YN.

“Beberapa minggu setelah persalinan masih datang ke klinik YN untuk kontrol dan hasilnya baik-baik saja,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi kesehatan yang dialami bayi sekitar 52 hari pasca kelahiran tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan proses persalinan yang ditangani Bidan YN.

Baca juga: Mayat Mahasiswa di Kolong Jembatan Kodam Makasar

Bahtiar menjelaskan, informasi yang menyebut bayi tidak mendapatkan suntikan vitamin K diduga berawal dari miskomunikasi antara keluarga pasien dengan salah satu staf klinik.

Menurutnya, staf yang dimintai keterangan bukan tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan vitamin K kepada bayi saat lahir.

“Yang ditanya adalah petugas yang memberikan HB0, bukan petugas yang menyuntikkan vitamin K. Karena tidak ada konfirmasi langsung kepada Bidan YN maupun tenaga kesehatan yang memberikan vitamin K, akhirnya muncul informasi yang tidak utuh,” jelasnya.

Selain itu, Bahtiar mengungkapkan bahwa kasus tersebut juga telah melalui pemeriksaan oleh tim Audit Maternal Perinatal (AMP) dengan melibatkan sejumlah dokter spesialis terkait.

Menurutnya, dari hasil audit tersebut tidak ditemukan adanya dugaan tindakan pelayanan yang menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP).

“Tim AMP bersama beberapa dokter spesialis terkait sudah melakukan pemeriksaan, dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Terkait kondisi bayi yang disebut mengalami kekurangan vitamin K, Bahtiar menilai hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya karena dugaan tidak diberikannya vitamin K saat lahir.

“Kekurangan vitamin K itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor, bukan semata-mata karena tidak diberikan kepada bayi saat itu,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan pihak terlapor, publik kini menanti hasil pemeriksaan resmi untuk memperoleh fakta yang utuh dan valid. Robin/red_

Berita Terkait

Terkini

Pena Pagi Nusantara