INDRAMAYU pena-pagi-nusantara.my.id | Pengakuan mengejutkan muncul terkait dugaan praktik penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di lingkungan Polres Indramayu. Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan dikabarkan mengalami kekerasan fisik berat di ruang Unit Jatanras sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai 8 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat Ririn dan Priyo ditangkap oleh Anggota Unit Resmob di Mess Nelayan Kedokanbunder. Keduanya diduga dibawa ke ruang Unit Jatanras dan disiksa selama lima jam penuh, terhitung sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Bentuk kekerasan yang dialami korban dilaporkan sangat brutal, meliputi:
* Dada korban ditendang menggunakan sepatu.
Baca juga: Carut Marut Hingga Dugaan Pungli MAN 1 Bangkalan
* Kaki korban dipukul menggunakan palu, gagang sapu, kayu stik drum, hingga selang.
* Puncak kekerasan terjadi saat kaki Ririn dipatahkan secara paksa hingga terdengar suara tulang patah, sementara Priyo mengalami cedera hingga tulang kakinya bengkok.
Akibat siksaan tersebut, Ririn Rifanto akhirnya menyerah. Dalam kondisi luka parah, ia terpaksa mengakui diri sebagai pelaku pembunuhan sesuai dengan narasi yang diinginkan penyidik, bahkan ia dituduh sebagai otak di balik kasus tersebut.
Baca juga: Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas
Kekerasan diduga tidak hanya terjadi di Mapolres. Muncul klaim bahwa sejak proses penangkapan di Mess Nelayan, kedua kaki korban ditempeli pistol dan ditembak sebelum akhirnya digelandang ke Polres Indramayu untuk disiksa kembali.
Hingga saat ini, pihak terkait dikabarkan tengah mempersiapkan bukti video yang menunjukkan bagaimana kekerasan dilakukan sejak awal penangkapan hingga proses di Polres Indramayu.
Kasus tersebut menjadi sorotan tajam publik terkait kepatuhan terhadap prosedur hukum dan HAM di wilayah Polda Jawa Barat. Red_
Sumber informasiterkini1










